paya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut. Menurut UU Nomor 3 tahun 2002 khususnya pasal 9 ayat 2 dinyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui :
1. Pendidikan kewarganegaraan.
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
4. Pengabdian sesuai profesi.
1. Pendidikan kewarganegaraan.
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
4. Pengabdian sesuai profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar