Selasa, 22 Februari 2011

materi kelas 9 PKN : bentuk-bentuk pembelaan negara

paya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara tersebut. Menurut UU Nomor 3 tahun 2002 khususnya pasal 9 ayat 2 dinyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui :
1. Pendidikan kewarganegaraan.
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
4. Pengabdian sesuai profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar